Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikut turun tangan menelusuri dugaan kekerasaan dan ekspolitasi karyawan perusahaan game art dan animasi PT Brandoville Studios Makmur. Hal ini dilakukan setelah dipastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho. Hari mengaku telah mengirim anak buahnya untuk menelusuri kasus ini.
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dalam hal ini, pihak Disnakertransgi telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
"Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," jelas Hari.
"Bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat pada 14 September lalu.
Ia akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
"Ditemukan nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," pungkas Hari.
Sebelumnya, pemilik Brandonville Studio viral setelah diduga melakukan perbudakan terhadap salah satu karyawannya yang bernama Christa. Christa diduga mengalami kekerasan fisik dan mental selama bertahun-tahun bekerja di studio hiburan tersebut.
Tak sampai di situ, Christa juga harus melakukan hal-hal di luar pekerjaan karena disuruh oleh pemilik Brandonville Studio, Cherry Lai. Christa diharuskan menampar diri sendiri seratus kali, memukul muka sendiri sampai kaca mata lepas berkali – kali, dipukul, menamparkan kepala ke meja dan tembok, serta bekerja nyaris tanpa istirahat. Bahkan, ketika Christa sakit, dia disebut – sebut hanya mendramatisasi keadaan.
Dari segi finansial, Christa harus membayar barang – barang Cherry Lai hingga puluhan juta, dipaksa ke luar negeri dengan biaya sendiri, gaji dikorupsi, hingga terjebak pinjaman online untuk memenuhi keinginan sang bos.
Lebih parahnya lagi, dia harus siap dipanggil ke kantor atau ditelpon 24 jam dalam sepekan, dilarang berkomunikasi dengan teman-teman kantor serta keluarganya. Padahal, saat itu Christa sedang hamil besar dan sedang mengajukan cuti melahirkan.
Akibatnya, Christa mengalami pendarahan hingga melahirkan prematur yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.