Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali

Selasa, 17 September 2024 | 15:25 WIB
Sindikat Bandar Narkoba Makin Ngeri! Beredar Narkoba Pakai Bungkusan Suplemen Rasa Buah-buahan di Bali
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan dua orang WNA asal Thailand dan dua WNI terlibat jaringan narkoba Thailand-Bali saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus menyamarkan dalam bungkusan suplemen makanan dengan rasa buah-buahan. Terungkapnya kasus ini, petugas BNN meringkus empat tersangka, yang dua di antaranya warga negara Thailand beriinisial WW dan RJ. 

"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dikutip dari Antara, Senin (17/9/2024). 

Sindikat narkoba internasional ini terungkap berkat kerja sama BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Petugas meringkus tersangka WW dan RJ dalam operasi pada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 3 September 2024 lalu. 

Baca Juga: Bareng Erina Pergi ke AS, Jubir Ungkap Alasan Kaesang Nebeng Pesawat Jet Temannya: Kebetulan Searah

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.

Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.

Selanjutnya, BNNP Bali melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lain berinisial D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar pada Kamis 5 September 2024 lalu. 

D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP yang kini namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN.

Setelah itu, pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 04.35 Wita dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Klarifikasi ke KPK usai Pelesiran Naik Private Jet, Kaesang: Nebeng Pesawat Teman Saya

"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," kata Sudrajat.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.

Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.

Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.

"WW bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli di bandar-bandar yang ada di Thailand. Jadi, dia profesional bisa mendatangkan buyer, mengolek barang yang diperlukan di Indonesia, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali," kata Subawa.

Dari penjualan tersebut WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer di mana setengah harga barang ditranfer setelah barang sampai di Indonesia.

Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI