Akui Perbuatan Panca Salah dan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Banding Usai Kliennya Divonis Mati

Selasa, 17 September 2024 | 13:31 WIB
Akui Perbuatan Panca Salah dan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Banding Usai Kliennya Divonis Mati
Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panca juga dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]
Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Dibunuh di Rumah Kontrakan

Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pembunuhan ini dilakukan Panca pada bulan Desember 2023. Para tetangga memenukan jasad keempat anak Panca pada Rabu (6/12/2023) silam.

Saat ditemukan para tetangga, Panca dalam kondisi berlumur darah dengan sebilah pisau yang berada di dekatnya. Panca diketahui saat itu depresi usai menduga istrinya selingkuh.

Sebelum melakukan aksi percobaan bunuh diri, Panca sempat menuliskan tulisan di lantai menggunakan darah.

Pesan bertuliskan 'Puas Bunda, Tx for All' dituliskan Panca menggunakan darahnya di lantai rumah kontrakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI