Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, seorang ayah yang telah membunuh keempat anak kandungnya dalam sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dalam ruang sidang, Ketua hakim, Sulistyo M Dwi Putro mengatakan, dirinya memvonis mati Panca lantaran tidak ada hal-hal yang meringgankan bagi Panca.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah, oleh karena itu dengan pidana mati. Hal yang meringankan tidak ada," kata Sulistyo, dalam persidangan di Pengadiln Megeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan oleh hakim yakni lantaran Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," jelas hakim.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan.
Panca juga dinilai melanggar {asal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
"Maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," pungkasnya.
Kronologi Ayah Bunuh 4 Anak
Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.