Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!

Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi jemput Panca Darmansyah (41) pembunuh empat anak kandung di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, seorang ayah yang telah membunuh keempat anak kandungnya dalam sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.

Dalam ruang sidang, Ketua hakim, Sulistyo M Dwi Putro mengatakan, dirinya memvonis mati Panca lantaran tidak ada hal-hal yang meringgankan bagi Panca.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah, oleh karena itu dengan pidana mati. Hal yang meringankan tidak ada," kata Sulistyo, dalam persidangan di Pengadiln Megeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan oleh hakim yakni lantaran Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anak kandung di Jagakarsa divonis hukuman mati. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anak kandung di Jagakarsa divonis hukuman mati. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," jelas hakim.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. 

Panca juga dinilai melanggar {asal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

"Maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," pungkasnya.

Kronologi Ayah Bunuh 4 Anak

Baca Juga: Tatapannya Kosong, Panca Pembunuh di Jagakarsa Menyesal Masih Hidup: Harusnya Saya Ikut dengan 4 Anak Saya

Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI