Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Divonis Mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan

Selasa, 17 September 2024 | 12:57 WIB
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Divonis Mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pesan bertuliskan 'Puas Bunda, Tx for All' dituliskan Panca menggunakan darahnya di lantai rumah kontrakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI