Kemenag Pastikan Transparansi Layanan Haji 2024: Proses Pengadaan Diawasi Ketat Itjen dan BPK

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 12:55 WIB
Kemenag Pastikan Transparansi Layanan Haji 2024: Proses Pengadaan Diawasi Ketat Itjen dan BPK
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid. [Dok. MCH 2022]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam persiapan menghadapi musim haji 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/9/2024).

Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan layanan haji, yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah, telah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Dalam pelaksanaannya, proses tersebut diawasi oleh tim independen, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Subhan menegaskan bahwa seluruh anggota tim pengadaan telah menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221.000, Menag Langsung Temui Menteri Haji Saudi

"Kami di Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri percaya penuh kepada tim yang telah menjalankan tugas sesuai dengan pakta integritas tersebut," ujar Subhan.

Ia juga menjelaskan detail tahapan pengadaan layanan haji, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga negosiasi dengan calon penyedia layanan.

Tim independen kemudian mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji di Jeddah, yang selanjutnya akan menindaklanjuti dengan kontrak.

"Setiap proses pengadaan ini diawasi oleh tim Inspektorat Jenderal dan diperiksa oleh BPK. Jadi, tidak ada celah untuk penyelewengan karena pengawasan dilakukan secara ketat dan transparan," tambah Subhan.

Subhan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan proses pengadaan layanan haji dapat dipantau dan diperiksa, baik oleh tim internal maupun eksternal. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyelewengan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

"Jika ada penyelewengan, tim pengawas pasti akan menemukannya dengan mudah," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait proses pengadaan layanan haji, terutama dalam upaya memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.

Dengan pengawasan yang ketat dari berbagai lembaga, Kemenag optimis bahwa pelayanan haji tahun depan akan berjalan dengan lebih baik, memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI