Munaslub Menyalahi Aturan
Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub yang diadakan secara mendadak demi menggantikan posisinya.
“Sesuai dengan dasar hukum, kami menegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang diatur dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan presiden serta punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar UU,” ujar Arsjad Rasjid.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri