Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 10:34 WIB
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dimulai. Sejumlah KPU di daerah menggelar seleksi penerimaan yang dibuka mulai 17-28 September 2024.

Para anggota KPPS nantinya akan bertugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar pada Tanggal 27 November 2024.

Sedangkan tugas KPPS, di antaranya menyiapkan Tempat Pemungutas Suara (TPS), merekap data, serta ikut melakukan penghitungan suara di tempat mereka bertugas.

Beratnya tugas dan tanggung jawab KPPS di hari pemungutan suara tersebut diganti dengan kompensasi berupa gaji. Kementerian Keuangan telah mengatur menganai hal itu melalui Surat Keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival

Dalam surat itu juga diatur mengenai pencairan gaji KPPS yang akan cair setelah bekerja satu bulan penuh.

Berikut ini gaji KPPS di Pilkada 2024:

- Ketua KPPS: Rp900.000
- Anggota KPPS: Rp850.000
- Satlinmas TPS: Rp650.000

Namun, masing-masing KPU mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam pembentukan KPPS. Beberapa melakukan rekrutmen, seperti Depok, Sidoarjo, DI Yogyakarta, dan daerah lainnya.

Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran KPPS.

Baca Juga: Sudah Gencar Kegiatan Bareng Warga, RK Bantah Kampanye Sebelum Waktunya

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI