Suara.com - Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Rencana pemanggilan itu setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh yang dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi diduga hasil persetubuhan dengan sang pacarnya itu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut jika jadwal pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti.
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.
Vadel Badjideh yang berstatus terlapor merupakan pacar dari Lolly.
Baca Juga: Pamer Selfie, Vadel Badjideh Disebut Tantang Nikita Mirzani: Deg-degan Ya
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi Karena Murka Anaknya Diperlakukan Buruk
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Antara)