Muncul Gerakan Coblos Semua Calon, Pengamat Bilang Begini

Bella Suara.Com
Senin, 16 September 2024 | 21:35 WIB
Muncul Gerakan Coblos Semua Calon, Pengamat Bilang Begini
Ilustrasi surat suara. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan bahwa gerakan golput, baik yang mengajak untuk abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi menurut hukum pemilu. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar daring yang diikuti dari Jakarta pada hari Senin.

Menurut Titi, memilih atau tidak memilih merupakan hak bebas setiap warga negara, asalkan dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang penuh.

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, mengutip Antara Senin.

Dia menekankan bahwa pemidanaan terhadap gerakan golput hanya dapat diterapkan jika terkait dengan politik uang, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang menghalangi hak warga untuk memilih.

Baca Juga: JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar Titi.

Titi juga menyoroti bahwa gerakan golput menjadi tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, respons yang substansial diperlukan melalui diskursus ide dan program yang kritis.

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucapnya.

Selain itu, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan debat publik antara pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Putusan tersebut, menurut Titi, seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan membangun dialog yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

Dalam penutupannya, Titi mengajak untuk tidak terjebak pada memaksa warga untuk menggunakan hak pilih mereka, melainkan meyakinkan bahwa Pilkada tersebut benar-benar dilaksanakan secara bebas, adil, dan autentik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI