Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak segera mengatur Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Jadwal tersebut harus dipastikan tidak melewati tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, pilkada ulang bukan hanya tentang pengulangan pemungutan suara, namun juga mencakup pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Perlu diatur secara jelas kerangka waktu pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada ulang, agar tidak ada kebingungan di masyarakat," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi mengusulkan agar KPU dapat memangkas beberapa tahapan tanpa mengurangi hak dan kesempatan calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, untuk mendapatkan kompetisi yang adil. Menurutnya, pengaturan tahapan pilkada ulang bisa disesuaikan dengan yang sudah ada pada pilkada 2024.
“KPU harus memastikan pilkada ulang memberikan kesempatan pendaftaran kembali, baik bagi pasangan calon dari partai politik maupun calon perseorangan. Kedua pihak harus difasilitasi secara adil dan setara," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika kotak kosong menang dalam pemilihan dengan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa rapat lebih lanjut akan diadakan untuk membahas draf PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. "Pembahasan akan dilanjutkan pada 27 September," kata Ahmad Doli. (antara)