Munaslub KADIN Disebut Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Singgung Arsjad Rasjid: Mau Tidak Mau...

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 16 September 2024 | 20:22 WIB
Munaslub KADIN Disebut Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Singgung Arsjad Rasjid: Mau Tidak Mau...
Kolase foto Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. (X/@arsjadrasjid ; Instagram/@anindyabakrie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, tidak lepas dari kepentingan politik, terutama jelang Pemilu 2024.

Dosen Ilmu Politik itu mengatakan, KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi, kerap kali terlibat dalam dinamika politik nasional.

“Tentu publik sangat tahu bahwa ini ada kaitannya dengan proses politik, apalagi KADIN memang menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Asrinaldi, dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).

Asrinaldi juga menyoroti bahwa Munaslub tersebut dipengaruhi oleh rekam jejak Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid, yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024. Hal ini, menurutnya, memunculkan spekulasi bahwa Munaslub diselenggarakan untuk menggoyang posisi Arsjad.

“Mau tidak mau, ini akan dikaitkan dengan proses politik yang terjadi, terutama terkait dukungan Arsjad Rasjid pada salah satu kandidat di Pemilu 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam masalah internal KADIN.

Namun, ia menyebut bahwa penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum hasil Munaslub masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Presiden. "Aturannya jelas, nanti keputusan Presiden akan melalui proses harmonisasi di Kementerian,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. Ia menegaskan bahwa segala aktivitas KADIN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

“Hanya ada satu KADIN Indonesia, yang harus taat pada ketentuan UU dan AD/ART organisasi,” kata Arsjad Rasjid.

Arsjad menegaskan bahwa ia dipilih secara aklamasi pada Munas VIII Kadin Indonesia yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juni 2021, dan memiliki mandat untuk menjabat hingga 2026.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI