Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Besok

Senin, 16 September 2024 | 16:00 WIB
Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Besok
Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panca Darmansyah atau P (41), ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) besok.  

"Dijadwalkan besok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Djuyamto mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," tambahnya.

Baca Juga: Nasib Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Kini Dituntut Pidana Mati

Dituntut Hukuman Mati

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (12/8/204), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Panca, ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi jemput Panca Darmansyah (41) pembunuh empat anak kandung di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi jemput Panca Darmansyah (41) pembunuh empat anak kandung di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]

JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM (istri P) karena telah kehilangan keempat anaknya.

Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). 

Baca Juga: Ibu-ibu di Jagakarsa Tega Banting Bayinya hingga Tewas, TY Ternyata Pernah jadi Pasien Rumah Sakit Jiwa

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI