Suara.com - Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Bambang Rukminto menilai kejadian dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan tak bisa dibiarkan. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menegur Andi.
Seharusnya, persoalan ini memang ditangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Namun, ia meyakini Abdul tidak bakal berani memberikan sanksi apapun.
“Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang 2. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Karena itu, Andi Rian yang tidak mengindahkan panggilan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) adalah hal yang wajar lantaran adanya hierarki. Sehingga, Kapolri sendiri yang bakal didengar oleh Andi Rian.
“Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolri lah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas,” jelas dia.
Lebih lanjut, Bambang khawatir jika Kapolri diam atas tindakan arogansi Kapolda Sulsel, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia akan menurun. Apalagi, kata dia, Kapolri dianggap melindungi rekan satu angkatannya itu.
“Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum," ucapnya.
"Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” imbuhnya.