Suara.com - Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan akun misterius "Fufufafa" di Kaskus yang dikaitkan dengan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Meski telah dibantah oleh Gibran, warganet terus membahas akun yang dianggap memposting kritik terhadap Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.
Namun, Profesor Hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyebut polemik tersebut sebagai cerminan rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam cuitannya di akun X pribadi, Jimly menyebut perdebatan tentang akun Fufufafa sebagai bentuk "kampungan" dan "black campaign" yang menyerang pribadi. Menurutnya, meskipun pemilik akun itu benar adalah Gibran, yang masih jadi perdebatan, isu ini seharusnya segera dilupakan. Jimly menilai polemik ini berpotensi memecah belah hubungan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Jejak Digital Fufufafa dan Chili Pari Dikuliti, Usaha Katering Gibran Kala Jokowi Pimpin Solo
"Kalaupun benar, peristiwa ini terjadi saat Pilpres 10 tahun lalu. Sudahlah, lupakan saja, apalagi jika tujuannya hanya untuk mengadu domba presiden terpilih dan wakilnya," kata Jimly pada Minggu (15/9/2024).
Profil Jimly Asshiddiqie: Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Tata Negara
Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang pada 17 April 1956 dan saat ini berusia 67 tahun. Ia merupakan salah satu tokoh terkemuka di bidang hukum tata negara dan telah berkarier di berbagai posisi penting di Indonesia.
Sebagai akademisi, Jimly meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982, dilanjutkan dengan gelar Magister dan Doktor dari universitas yang sama, serta melanjutkan studi ke Universitas Leiden dan Van Vollenhoven Institute di Belanda.
Sejak tahun 1981, Jimly sudah mulai mengajar di Fakultas Hukum UI. Pada tahun 1998, ia diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara. Puncak kariernya di ranah hukum terjadi saat ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada periode 2003-2008. Di bawah kepemimpinannya, MK mendapatkan fondasi kuat sebagai lembaga penting dalam penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Komentar Dokter Tirta Soal Akun Kaskus Fufufafa: Hobinya Roasting Orang
Selain menjadi Ketua MK, Jimly juga pernah memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Dewan Penasihat Komnas HAM. Kiprahnya dalam pemerintahan pun tidak kalah mentereng, mulai dari Asisten Wakil Presiden, Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH), hingga menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jimly juga aktif dalam berbagai organisasi pendidikan dan pelajar, serta dipercaya menangani berbagai kasus penting. Pada tahun 2023, ia dilantik sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan terkait pelanggaran etik hakim yang menyetujui batasan usia capres-cawapres.
Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) Bintang Mahaputera Utama (1999), (2) Bintang Mahaputera Adipradana (2009), (3) Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018) serta berbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.