Merespons hal tersebut, Koordinator MAKI dan dosen UNJ sebelumnya melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengundang Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk memberikan data terkait dugaan penerimaan gratifikasi melalui website resmi KPK.
Proses ini tidak menghentikan pengusutan yang sedang dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK. Tessa menegaskan bahwa Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan informasi yang telah dikumpulkan oleh PLPM.
Adapun, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut hal ini terkait dengan fungsi negara dan status Kaesang sebagai keluarga presiden. Nawawi menolak pandangan bahwa Kaesang tidak layak diminta klarifikasi terkait gratifikasi karena potensi perdagangan pengaruh yang dapat termasuk jenis korupsi.
Namun begitu, hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan atau pun klarifikasi terhadap Kaesang. Sehingga belum ada vonis yang menyatakan putra Jokowi tersebut terbukti menerima gratifikasi.
Kesimpulan
Narasi yang mengklaim bahwa Kaesang terbukti menerima gratifikasi jet pribadi untuk memuluskan sebuah proyek adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan akun YouTube tersebut juga mengandung informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta.