Suara.com - Sempat terjadi kisruh menjelang pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Organisasi Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia yang baru. Salah satu hal yang jadi sorotan dan jadi pembahasan ramai adalah apakah ketua Kadin digaji.
Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonesia secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu, 14 September 2024. Akan tetapi, hasil pemilihan tersebut sempat ditolak dan diklaim tidak sah. Munaslub dihadiri oleh 28 anggota dari total 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.
Peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan mencapai aklamasi. Maka, berdasarkan AD/ART organisasi, Anindya Bakrie sah sebagai Ketua Umum. Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berpendapat lain, mengatakan bahwa acara tersebut diadakan mengabaikan syarat dan ketentuan AD/ART.
Meskipun demikian konferensi pers pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin akan tetap berjalan. Konferensi Pers akan dihadiri oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin, Rocky Gerung Nilai Ada Campur Tangan Penguasa
Hadir pula Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, dan Dhaniswara K. Harjono sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.
Berita pengesahan tersebut memicu rasa ingin tahu publik, apakah ketua Kadin mendapatkan gaji?
Profil Organisasi Kadin Indonesia
Kadin Indonesia merupakan organisasi yang didirikan pada tanggal 24 September 1968, dan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai organisasi hubungan bisnis di bidang BUMN, koperasi, dan swasta di seluruh dunia.
Jaringan bisnis Kadin Indonesia mencakup seluruh provinsi dan kotamadya di Indonesia dan mencakup asosiasi bisnis di semua sektor ekonomi. Jaringan bisnis Kadin meluas ke provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadin adalah rumah bagi asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor bisnis. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Baca Juga: Anindya Bakrie Bantah Tuduhan Kubu Arsjad Rasjid, Ungkap Alasan Munaslub Tak Langgar Aturan
Gaji Ketua Kadin Indonesia
Informasi mengenai gaji ketua Kadin Indonesia tidak terbuka secara umum. Informasi semacam ini dirahasiakan dalam organisasi.
Namun bagi anggota Kadin dikenakan uang iuran yang mana ketentuannya telah diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus Kadin No Skep/291/DP/IX/2023. Bagi anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro dan anggota Luar Biasa Tercatat tidak dikenakan uang pangkal.
Uang Iuran yang diperoleh dan Anggota Biasa dibagi menurut Perimbangan Pembagian Keuangan sebagai berikut
a. Untuk Kadin Indonesia adalah sebesar 65% (enam puluh lima persen)
b. Untuk Kadin Provinsi di mana Anggota Biasa yang bersangkutan berdomisili adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Yang perlu digaris bawahi pula, untuk mendaftar menjadi ketua Kadin diperlukan uang kontribusi terlebih dahulu. Jika di lingkup DKI Jakarta, calon ketua umum Kadin wajib berkontribusi dalam pelaksanaan Musprov dengan memberi Rp 2-2,5 miliar.
Nominal ini tertulis dalam surat dewan pengurus SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Seputar Kadin
Perlu diketahui bahwa Kadin menjadi kelompok lobi bisnis terbesar di Indonesia yang tampaknya telah memperkuat hubungannya dengan pemerintah sejak tahun 2018, tepatnya setelah dewan barunya diisi oleh orang-orang yang berasal dari anggota Kabinet, politisi kelas berat dan sekutu perusahaan.
Analis melihat barisan pengurus di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) waktu itu sebagai bagian dari langkah strategis oleh Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan beberapa agenda politiknya.
Sebelumnya pengurus Kadin terdiri atas Arsjad Rasjid, sebagai Ketua Umum Kadin terpilih. Ia juga merupakan direktur utama perusahaan energi terdiversifikasi yang terdaftar di perusahaan publik Indika Energy.
Arsjad Rasjid akan bekerja dalam lima tahun ke depan bersama dewan penasihat yang penuh dengan tokoh-tokoh mapan di dunia bisnis Indonesia, termasuk mantan menteri perindustrian MS Hidayat, Anindya N. Bakrie, dan mantan ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Di tahun 2024 ini, setelah Munaslub yang digelar di Hotel St. Regis Jakarta Selatan selesai dilaksanakan, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Saat ii Anindya N. Bakrie menjabat sebagai Presiden Direktur Bakrie and Brothers.
Demikian itu informasi untuk menjawab apakah ketua Kadin digaji atau tidak. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh