Kejahatan Anak Meningkat, Pemerintah bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Minggu, 15 September 2024 | 13:32 WIB
Kejahatan Anak Meningkat, Pemerintah bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Ilustrasi anak bekonflik dengan hukum. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Revisi ini bertujuan memperjelas ketentuan bagi anak yang terlibat dalam kasus hukum (ABH).

"Penyesuaian ini diharapkan memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih efektif bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum, sekaligus tetap menjaga hak-hak korban," ungkap Dhahana pada Minggu (15/9/2024)

Menurutnya, revisi UU SPPA diperlukan karena adanya tren peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.

"Kasus-kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pendekatan keadilan restoratif terhadap ABH dapat diterapkan secara efektif," jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Kamuflase Kreatif, Perilaku Bocah Pemerkosa Siswi SMP Di Palembang Santai Datangi Pengajian Korban

Restorative justice atau keadilan restoratif, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, yang juga mencakup konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses hukum pidana ke luar sistem peradilan pidana.

Pasal 7 ayat (1) UU SPPA menjelaskan bahwa diversi wajib diupayakan untuk ABH pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan negeri, jika ancaman hukuman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun, Dhahana menyoroti meningkatnya kasus anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, aturan diversi yang ada dalam UU SPPA tidak berlaku, sehingga revisi diperlukan.

"Revisi UU SPPA diharapkan menciptakan proses hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan kasus kriminal anak. Penyesuaian ini juga harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan, dan kapan proses hukum formal lebih tepat, dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan hak-hak anak," kata dia.

Seperti diketahui kasus kejahatan berat hingga korban meninggal dunia sempat menjadi sorotan di Palembang beberapa waktu lalu. Seorang siswi SMP berinisial AA (13) tewas diperkosa oleh empat orang anak laki-laki yang diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga: Siswi SMP di Palembang Diperkosa dan Dibunuh 4 ABG, Kak Seto Desak Kemendikbud Ikut Tanggung Jawab, Apa Alasannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI