Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 01:15 WIB
Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji
Dirjen PIH Hilman Latief. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun persoalannya, Hilman menyebut terjadi gap informasi dan administrasi saat itu, yakni pihaknya belum mendapat kuota tersebut secara resmi.

"Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi, di mana sebetulnya pada bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi," katanya.

Ketika itu, kemudian terjadi perdebatan antara Kemenag dengan DPR mengenai kuota tambahan 20 ribu jemaah haji.

"Sehingga saat itu terjadi diskusi dan perdebatan antara Kemenag dan DPR apakah 20.000 itu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota ataukah kita menunggu itu masuk resmi, dan kita perbincangkan dulu yang 221.000."

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada November 2023, Kemenag sudah mengeluarkan KMA dengan jumlah jemaah haji kuota reguler berjumlah 221 ribu.

"Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI