Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 01:15 WIB
Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji
Dirjen PIH Hilman Latief. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik alokasi tambahan kuota haji tahun 2024 kini menjadi ramai diperbincangkan lantaran menjadi salah satu titik tembak Pansus Haji di DPR kepada Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, Kemenag sendiri membuka ruang klarifikasi terkait permasalahan yang disoal Pansus Haji.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melalui tayangan kanal YouTube Kemenag RI. Dalam salah satu poinnya, Hilman menjelaskan mengenai proses pertambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah haji.

"Kita mendapatkan informasi sebagaimana diumumkan oleh presiden pada tanggal 19 Oktober 2023, bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang sangat signifikan jumlahnya, yaitu 20.000 jemaah," ungkapnya seperti dilihat, Sabtu (14/9/2024).

Mendapatkan tambahan kuota haji yang tidak sedikit itu, Hilman mengemukakan bahwa pihak Kemenag langsung menyiapkan langkah mitigasi.

Baca Juga: Menag Yaqut Siap Ditindak jika Terbukti Terlibat Kasus Haji!

Sebabnya, jumlah tambahan kuota yang besar tersebut memiliki sejumlah konsekuensi saat penyelenggaraan. Apalagi sebelumnya, kuota jemaah haji berjumlah 221 ribu, sebelum ditambah kuota tambahan.

"Tentu dari Kemenag melakukan langkah-langkah untuk berbagai mitigasi karena ini jumlah yang sangat besar," ujarnya.

Hilman menggambarkan dalam suasana rapat dengan DPR waktu itu berjalan dinamis.

"Dan di dalam rapat dengan DPR waktu itu cukup dinamis, kita awalnya berpatokan pada 221.000 sebagai kuota awal dan 92 persennya untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus," katanya.

Setelah mendapat kuota tambahan 20 ribu, maka dilakukan skema yang kemudian dibagi lagi untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Dituding Kucing-kucingan oleh Pansus Haji, Menag Yaqut: Saya Belum Pernah Dapat Surat Panggilan!

"Dengan dinamika yang ada, tambahan 20.000 itu didorong untuk skema yang akan digunakan. Dan disepakati antara Menteri Agama dan DPR itu dibagi 221.720 itu untuk haji reguler, dan 19.220 itu untuk haji khusus," jelasnya.

Namun persoalannya, Hilman menyebut terjadi gap informasi dan administrasi saat itu, yakni pihaknya belum mendapat kuota tersebut secara resmi.

"Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi, di mana sebetulnya pada bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi," katanya.

Ketika itu, kemudian terjadi perdebatan antara Kemenag dengan DPR mengenai kuota tambahan 20 ribu jemaah haji.

"Sehingga saat itu terjadi diskusi dan perdebatan antara Kemenag dan DPR apakah 20.000 itu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota ataukah kita menunggu itu masuk resmi, dan kita perbincangkan dulu yang 221.000."

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada November 2023, Kemenag sudah mengeluarkan KMA dengan jumlah jemaah haji kuota reguler berjumlah 221 ribu.

"Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI