Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret putra dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep serta Bobby Nasution tetap lanjut. Proses tersebut akan ditempuh dengan pemanggilan untuk menjalani klarifikasi.
Namun, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih mengkritisi langkah KPK tersebut.
Menurutnya, kasus Kaesang dan Bobby sudah seharusnya masuk dalam proses penyelidikan.
"Penyelidikan sebetulnya di sini," kata Yenti kepada Suara.com, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Dia menjelaskan, khususnya Kaesang, seharusnya saat dugaan gratifikasi itu ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan, KPK sudah dapat melakukan penyelidikan secara senyap.
Dikatakannya, menurut KUHP, penyelidikan dapat dilakukan dengan adanya laporan atau aduan masyarakat, tertangkap tangan, dan diketahui langsung oleh aparat penegak hukum.
Kabar yang beredar di media sosial dan pemberitaan dapat dijadikan KPK pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara senyap.
"Artinya penegak hukum (KPK) itu harusnya begitu," tegasnya.

Pada penyelidikan itu, KPK harus mencari tahu siapa pihak yang diduga memberikan fasilitas tersebut, dan tujuan dari pemberian.
Baca Juga: Bukan Dihentikan, Ketua KPK Tegaskan Perkara Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Dialihkan
Pertanyaannya, kata Yenti, khusus untuk Kaesang apakah dugaan pemberian itu karena statusnya sebagai anak presiden atua adik Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mantan Wali Kota Sola dan wakil presiden terpilih.