Suara.com - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.
Karyawan swasta akan dibebankan dengan iuran tambahan untuk Dana Pensiun Wajib (Dapen). Pasalnya, dapen wajib disebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan tentu dapat menggerus daya beli masyarakat.
Apa itu Dana Pensiun?
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang secara berkala dibayarkan oleh pekerja atau karyawan, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan, ke dalam suatu dana yang dikelola secara khusus.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun.
Secara garis besar, dana pensiun dibagi menjadi dua jenis:
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. DPLK biasanya ditujukan untuk pekerja mandiri atau karyawan yang ingin memiliki dana pensiun tambahan.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya. DPPK biasanya dikelola oleh perusahaan atau lembaga pengelola dana pensiun yang ditunjuk.
Bagaimana Cara Kerja Iuran Dana Pensiun?
- Iuran: Anda akan membayar iuran secara berkala, biasanya dipotong langsung dari gaji. Besaran iuran bisa bervariasi tergantung pada program yang Anda pilih.
- Investasi: Dana yang terkumpul dari iuran akan diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
- Manfaat Pensiun: Ketika Anda mencapai usia pensiun, Anda akan menerima manfaat pensiun berupa pembayaran bulanan yang bersifat tetap.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran