Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji

Sabtu, 14 September 2024 | 11:29 WIB
Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji
Ilustrasi Karyawan Saat Musim Hujan (unsplash/ryoji iwata)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap karyawan swasta tentu pernah merasakan gaji yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang tertera di slip gaji. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai macam potongan gaji yang harus dibayarkan.

Potongan-potongan ini umumnya diwajibkan oleh peraturan pemerintah atau merupakan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.  Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji yang umum dikenakan kepada karyawan swasta:

Potongan Wajib

Potongan gaji wajib merupakan potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Potongan ini umumnya digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial dan pajak. Beberapa contoh potongan wajib antara lain:

Baca Juga: Pasangan Gelap Tuntut Perusahaan usai Dipecat karena Kepergok Selingkuh, Minta Ganti Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah

  • Pajak Penghasilan (PPh 21): Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Besaran pajak tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
  • Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Tabungan Perumahan Pekerja (Tapera): Iuran untuk program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Potongan Sukarela

Potongan sukarela merupakan potongan yang dilakukan atas dasar keinginan karyawan. Potongan ini biasanya digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan karyawan atau kebutuhan pribadi karyawan. Beberapa contoh potongan sukarela antara lain:

  • Iuran koperasi: Potongan untuk menjadi anggota koperasi perusahaan.
  • Iuran organisasi profesi: Potongan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang relevan dengan bidang pekerjaan.
  • Potongan asuransi tambahan: Potongan untuk mengikuti program asuransi tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan.
  • Potongan pinjaman: Potongan untuk membayar cicilan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.

Potongan Lainnya

Selain potongan wajib dan sukarela, ada beberapa potongan lain yang mungkin dikenakan kepada karyawan, seperti:

  • Potongan denda: Potongan akibat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
  • Potongan kelebihan pembayaran: Potongan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang terjadi sebelumnya.

Peraturan potongan gaji di Indonesia ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.

Baca Juga: Komitmen Zero Tolerance, BRI PHK Oknum Pegawai Terlibat Penyalahgunaan Dana Nasabah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI