Naik Tahap Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI ke OJK

Sabtu, 14 September 2024 | 11:18 WIB
Naik Tahap Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI ke OJK
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Dia menyebut bahwa dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka.

Baca Juga: Terungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Meski begitu, Asep masih enggan mengungkapkan identitas dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Asep juga belum menjelaskan dengan rinci perihal konstruksi perkara ini. Umumnya, identitas tersangka dan kontruksi perkaranya bakal diungkapkan ketika jumpa pers penahanan.

Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, ada beberapa pihak yang menjadi tersangka, termasuk penyelenggara negara dari unsur legislatif.

KPK mengakui adanya penyelidikan dugaan korupsi terhadap sejumlah penyelenggara negara dari unsur anggota DPR dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Anggota DPR dimaksud yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau yang mengurus keuangan. 

Baca Juga: Kejagung Sebut Harvey Moeis Samarkan Jatah tambang liar Sebagai Dana CSR, Kerugian hingga Ratusan Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI