Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi KPU dengan nomor 63/PL.02.2-Pu/31/2024 yang dirilis pada Jumat, (13/9/2024).
Berdasarkan pengumuman tersebut, tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno, Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Tidak ada di antara mereka yang memiliki status mantan terpidana maupun terpidana.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Baca Juga: KPU Sebut Parpol Masih Minta Pergantian Caleg Terpilih, Berikut Datanya