Suara.com - Kini sedang mencuat aksi penipuan berpura-pura sebagai anggota polisi dan menuduh warga menjual motor hasil curian alias bodong. Hal itu menimpa seorang warga bernisial MHS. Atas aksi polisi abal-abal itu, MHS yang awalnya hendak menjual sepeda motornya justru mengalami kerugian sebesar Rp10 juta karena ditipu pelaku.
Terkait ha itu, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian apes yang dialaminya tersebut.
"Kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2024).
Ade Ary menjelaskan kejadian bermula saat korban berniat menjual motor bekasnya. Kemudian, dia mendapat seorang calon pembeli dan berjanji melakukan pertemuan.
Baca Juga: Sebut Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Roy Suryo Sentil Menkominfo Budi Arie: Sangat Tak Ilmiah!
Keduanya bertemu di Jalan Kapten Djojohadikusumo, Serpong Tangerang Selatan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12:30 WIB.
Dalam pertemuan itu, sang pembeli mengaku sebagai polisi dan berpenampilan selayaknya profesi tersebut.
Awalnya, polisi abal-abal itu bertanya kepada korban perihal motor yang hendak dijualnya itu. Namun, korban justru dituduh telah memperdagangkan sepeda motor bodong.
"Terlapor mengatakan bahwa motor milik korban tidak dilengkapi surat-surat," ucapnya.
Bukan cuma itu, terlapor turut merampas ponsel milik korban. Dengan alasan akan disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Yakin Punya Gibran, Roy Suryo: 70 Persen Postingan Akun Fufufafa Hina Prabowo dan Anaknya
"Korban MHS menjual satu unit sepeda motor kepada terlapor, masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.