Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 September 2024 | 17:55 WIB
Polisi yang Ngomong, Anak Nikita Mirzani Diduga Telah Dua Kali Aborsi karena Disuruh Pacar
Nikita Mirzani dan Lolly. (kolase/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menduga Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB. Lolly adalah anak artis Nikita Mirzani.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Lolly yang masih berusia 17 tahun diduga telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Baca Juga: Vadel Badjideh Pacar Lolly Kerjanya Apa? Kini Diduga Dipolisikan Nikita Mirzani

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

Laura Meizani atau Lolly anak Nikita Mirzani. [Instagram/laurameizanimawardi]
Laura Meizani atau Lolly anak Nikita Mirzani. [Instagram/laurameizanimawardi]

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Tersinggung Lolly Disebut Bayarin Biaya Kuliahnya: Gue Orang Berada

Lebih lanjut, polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI