Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pihaknya pernah menemukan dokumen penting di dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan hal tersebut saat berada di Bogor, Kamis (12/9/2024)
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," katanya.
Meski begitu, Asep tidak mengungkap lebih rinci mengenai dokumen apa yang ditemukan di mobil buronan yang sudah dicari KPK selama lebih dari empat tahun itu.
Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Mantan Penyidik: Yang Penting Orangnya
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa mobil Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.
Dia menyebut bahwa mobil tersebut sudah terparkir di Thamrin Residence selama sekitar dua tahun.
“Sudah terparkir selama 2 tahun,” ujar Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya serius dalam mencari tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Bahkan, Nawawi mengungkapkan baru-baru ini ditemukan mobil yang diduga berkaitan dengan buronan yang dicari lembaga antirasuah selama lebih dari empat tahun itu.
Baca Juga: Setiap Pekan Tanya Perkembangan ke Penyidik Rossa, Ketua KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Nawawi mengeklaim KPK tetap serius menangani kasus Harun Masiku. Dia mengaku hampir setiap pekan menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti.
Hal itu dia lakukan guna menanyakan perkembangan pencarian dan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’," ujar Nawawi.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah 5 orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.