KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Mantan Penyidik: Yang Penting Orangnya

Jum'at, 13 September 2024 | 12:47 WIB
KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Mantan Penyidik: Yang Penting Orangnya
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengklaim menemukan mobil Harun Masiku.

Dia menilai penemuan mobil Harun Masiku yang terjadi dua tahun setelah mobil tersebut terparkir di Thamrin Residence tidak akan banyak berpengaruh dalam penyelesaian kasus ini.

“Menurut saya yang paling penting sekarang adalah orangnya, yaitu Harun Masiku yang ditemukan, apalagi sudah 2 tahun lebih terparkir, tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku,” kata Yudi dalam pernyataannya, Jumat (13/9/2024).

Yudi mengatakan seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi KPK. Sebab, dengan penemuan mobil ini menunjukkan bahwa ada orang yang membiayai pelarian Harun Masiku.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?

Hal itu dibuktikan dengan langkah Harun yang bisa meninggalkan aset berupa mobil dalam pelariannya. Dengan begitu dia meminta KPK untuk mengusut orang yang membantu merintangi pencarian Harun Masiku.

“Itulah sebabnya saya kembali menuntut KPK untuk berani menaikkan sprindik sekaligus penetapan tersangka terhadap orang yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) seperti yang dulu pernah diungkap KPK,” ujar Yudi.

“Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi sehingga jangan sampai meninggalkan PR buronan yang menjadi beban periode pimpinan KPK berikutnya,” tandas dia.

Temuan KPK

Diketahui, KPK mengeklaim pihaknya pernah menemukan dokumen penting di dalam mobil tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Baca Juga: Periksa Mantan Caleg PDIP, KPK Dalami Modus yang Sama dengan Kasus Harun Masiku

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Kamis (12/9/2024).

Meski begitu, Asep tidak mengungkapkan lebih rinci mengenai dokumen apa yang ditemukan di mobil buronan yang sudah dicari KPK selama lebih dari empat tahun itu.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa mobil Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024.

Dia menyebut bahwa mobil tersebut sudah terparkir di Thamrin Residence selama sekitar dua tahun.

“Sudah terparkir selama 2 tahun,” ujar Asep.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya serius dalam mencari tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Bahkan, Nawawi mengungkapkan baru-baru ini ditemukan mobil yang diduga berkaitan dengan buronan yang dicari lembaga antirasuah selama lebih dari empat tahun itu.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Nawawi mengeklaim KPK tetap serius menangani kasus Harun Masiku. Dia mengaku hampir setiap pekan menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti.

Hal itu dia lakukan guna menanyakan perkembangan pencarian dan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’," ujar Nawawi.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI