Setelah menguasi mobil korban, Ibnu ternyata tak langsung menjual hasil rampokannya itu. Ibnu mengirimi pesan terhadap korban untuk meminta tebusan. Saat itu, tersangka Ibnu meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban.
Surat kaleng tersebut dikirimkan sesuai dengan alamat yang ada di STNK mobil korban. Dalam surat kaleng tersebut tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan nomor rekening, berharap korban melakukan transfer.
Alasan korban meminta uang tebusan senilai Rp70 juta karena berdasarkan pengakuannya terhadap penyidik, tersangka Ibnu memiliki utang sesuai dengan nominal tersebut.
Atas perbuatannya, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.