Derita Warga Tanah Merah Korban Tragedi Depo Plumpang Terbayar usai Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Segini!

Kamis, 12 September 2024 | 22:30 WIB
Derita Warga Tanah Merah Korban Tragedi Depo Plumpang Terbayar usai Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Segini!
Sejumlah petugas berusaha memadamkan api yang membakar rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang,kawasan Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ke depan, Faizal meminta agar pihak PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

“Kami mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama,” tandasnya.

Warga Tanah Merah Gugat Pertamina

Diketahui, warga Tanah Merah Plumpang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga pasca peristiwa kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang. Gugatan tersebut diajukan ke lantaran warga sempat digantung saat meminta ganti rugi kepada PT Pertamina.

Warga juga geram atas sikap Pertamina yang sempat tidak memiliki rasa empati, lantaran memberikan uang duka bersyarat kepada para keluarga korban tewas atas insiden tersebut.

Saat itu, PT Pertamina memberikan uang senilai Rp10 juta untuk satu jiwa yang tewas atas kebakaran Depo Pertamina. Namun saat itu keluarga korban diberikan surat perjanjian, jika tidak boelh melakukan tuntutan di kemudian hari.

Pemberian bantuan bersayarat itu pun tanpa diiringi dengan permintaan maaf dan empati, sehingga tak sedikit warga yang geram atas aksi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI