Suara.com - Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan tersebut, uang palsu senilai Rp1,2 miliar disita oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sedikitnya ada 10 orang tersangka yang telah diringkus dalam perkara pemalsuan uang tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Komplotan ini mencetak uang palsu dalam sebuah kios, di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Helfi mengatakan, atas informasi yang diterima oleh pihaknya, 2 tersangka diringkus di lokasi percetakan uang. Sementara 8 orang lainnya ditangkap di sebuah hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Menurutnya, 10 orang tersangka yang diringkus memiliki perannya masing-masing.
Tersangka berinisial SUR merupakan pemilik uang palsu, TS juga merupakan pemilik dan menerima orderan uang palsu yang diproduksinya, kemudian SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Selanjutnya IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR yang berperan sebagai perantara.
![Uang palsu [Sumselupdate.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/03/28569-uang-palsu-sumselupdatecom.jpg)
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan, ada uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar yang telah disita oleh pihaknya.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelasnya.
Untuk mengecoh petugas, komplotan ini mencetak uang palsu ini di percetakan. Namun percetakan itu hanya untuk kedok pemalsuan uang komplotan ini.