Suara.com - Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo, yaitu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Bobby Nasution, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan bahwa mereka menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.
Isu seputar gratifikasi ini menjadi menarik untuk diulas. Pasalnya, tradisi memberi hadiah entah itu niat ikhlas ataupun dengan maksud tertentu sudah menjadi budaya masyarakat. Lantas apakah ada contoh gratifikasi yang diperbolehkan?
Kaesang Gratifikasi?
Perhatian publik mulai tertuju saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah sebuah foto melalui akun Instagram pribadinya, @erinagudono, yang menampilkan jendela pesawat oval. Banyak netizen yang berasumsi bahwa jendela tersebut berasal dari sebuah private jet, berbeda dari pesawat komersial pada umumnya.
Isu ini berkembang hingga mencuat dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Beberapa pihak menduga Kaesang menaiki jet Gulfstream G650E yang dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan teknologi asal Singapura.
Di sisi lain, Bobby juga diduga menggunakan jet pribadi, sebagaimana terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Bobby bersiap naik ke dalam jet pribadi, diiringi oleh beberapa orang yang tampaknya mengawal dirinya.
Akibat dari situasi ini, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, Kaesang Pangarep belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dikaitkan dengan dirinya dan istrinya, Erina.
Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk relawan dan beberapa menteri, telah menanggapi keresahan publik. Mereka memberikan berbagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang menimpa Kaesang, putra bungsu presiden.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui beberapa cara, seperti mendatangi langsung kantor KPK, mengirimkan surat, atau mengirimkan email ke alamat [email protected]. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/atau aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Menurut booklet "Mengenal Gratifikasi" yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Artinya dalam beberapa kondisi sesuai aturan berikut, pemberian hadiah dalam berbagai bentuk itu masih diperbolehkan.