Suara.com - Dua orang remaja berinisial MRA (15) dan MA (15) ditangkap dalam tawuran maut yang menewaskan MF (14), siswa SMP di di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua ABG yang membacok korban hingga tewas ditangkap setelah sempat kabur ke rumah saudara hingga pondok pesantren.
Perihal penangkapan dua ABG pelaku tawuran maut itu diungkapkan oleh Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun.
"Dua pelaku itu juga masih berstatus pelajar, yakni MRA (15) dan MA (15). Keduanya terlibat tawuran hingga mengakibatkan satu orang pelajar berinisial MF (14) tewas akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Dia mengatakan peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar dari dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin yang dipicu janjian antara dua kelompok pelajar tersebut melalui media sosial.
Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Pengemudi Taksol Di Tol Jatiasih, Sempat Minta Tebusan Rp 70 Juta
"Pada Jumat 6 September 2024 pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRA mendapat direct message via Instagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin," katanya.
Mendapatkan pesan tersebut, MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di grup aplikasi 'Whatsapp' bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran.
Setelah itu, kedua kelompok pelajar itu bertemu di lokasi aksi tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Dan terjadilah tawuran antara pelajar SMPN 1 Cabangbungin dengan SMPN 2 Cabangbungin," katanya.
Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban, sehingga korban mengalami luka bacok yang mengakibatkan pendarahan.
"Korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira dekat dengan lokasi kejadian, namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut.
Dua hari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MRA yang sedang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara.
Sedangkan MA ditangkap saat ngumpet di sebuah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Saufi berpesan kepada semua elemen, baik orang tua, pihak sekolah, pihak pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat untuk selalu mengawasi anak-anak atau pelajar agar peristiwa tawuran dapat dicegah.
"Jika menemukan ada potensi tawuran segera bubarkan atau hubungi kepolisian untuk ditangani. Kami juga telah meminta agar jajaran polsek untuk terus gencar patroli, bukan hanya malam hari, tapi sepanjang hari," ujarnya. (Antara)