Suara.com - Seorang pegawai minimarket berinisial SZ (25) tega menusuk rekan kerjanya sendiri berinisial SY (21) hingga tewas. Peristiwa maut ini terjadi di salah satu minimarket Gambir Jakpus.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalius Nababan, mengatakan tersangka tega menusuk korban lantaran sakit hati atas perkataan korban.
“Motifnya sakit hati atas kata-kata yang kurang pantas dari korban,” kata Jamalius saat dihubungi awak media, Kamis (12/9/2024).
Jamalius mengatakan korban ditikam menggunakan pisau yang biasa dipergunakan untuk membantu pekerjaan seperti memotong tali.
Baca Juga: Serangan Teroris di Kota Solingen Jerman, 3 Orang Tewas dan 8 Lainnya Terluka
“Pisau ada di Lokasi itu, biasa dipakai untuk keperluan kerja,” jelas Jamalius.
Tersangka kekinian disangkakan dengan kasus pembunuhan berencana. Lantaran sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengantongi pisau tersebut.
"Berencana karena dia mempersiapkan pisaunya, disimpan di kantongnya terlebih dahulu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka SZ dijerat dengan pasal 340 KUHP temtang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau semumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Remaja Beratribut 'Nazi' Serang Masjid di Turki, 5 Orang Tertikam