Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami

Kamis, 12 September 2024 | 16:57 WIB
Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami
Ilustrasi rudapaksa anak belia. [Presisi.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Kota Tangerang berinisial MFR (24) ditangkap polisi usai merampok hingga nyaris memperkosa wanita muda, LF yang tak lain adalah mantan istri sirinya. Peristiwa perampokan itu terjadi saat korban sedang berada di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (7/9/2024) lalu. 

Perihal identitas korban diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. 

"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024). 

Kapolres juga menjelaskan kronologi terkait aksi pelaku yang sempat menganiaya mantan istri sirinya saat hendak diperkosa. Diduga peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban cekcok mulut di kamar kos. 

Baca Juga: Twitwar hingga Trending! Fedi Nuril Kuliti Cuitan Lawas Akun Kurawa Sindir Kaesang Empire: Bohir - Gurita Solo Diungkit

Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

Pelaku saat ini masuk ke dalam kamar Indekos dan melihat korban menggunakan baju seksi. Keduanya pun terlibat ribut mulut hingga pelaku menindih tubuh korban di atas kasur.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," beber Zain. 

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian, pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,7 juta," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Konten Bak Food Vlogger, Akting Erick Thohir Makan di Kantin Diledek Fedi Nuril: Waduh, Lapak Gue Diambil

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI