Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan

Kamis, 12 September 2024 | 15:04 WIB
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
Petugas Kejaksaan Kabupaten Tangerang saat menggiring Lee Soo Hyun seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) terpidana kasus penggelapan Rp26 miliar. ANTARA/(HO-Kejari Kabupaten Tangerang. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lee Soo Hyun, warga negara asal Korea Selatan langsung dijebloskan ke penjara setelah sempat dirawat dari rumah sakit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten langsung mengeksekusi Lee Soo Hyun karena telah berstatus terpidana dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa penahanan terhadap warga negara asing ini telah sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam upaya penjemputan tersebut, pihaknya memastikan bahwa kejaksaan sudah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.

Namun, terpidana dalam hal ini Lee Soo sempat mengalami hambatan. Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI

"Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024). 

Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada hari Jumat (6/9), tim kejaksaan melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.

"Saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim jaksa penuntut umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang," ungkapnya.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI