MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

Kamis, 12 September 2024 | 14:35 WIB
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan Novel Baswedan dkk terkait syarat usia calon pimpinan (capim) KPK ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Putusan MK yang membatalkan gugatan Novel dkk dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo lewat amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024). 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.

Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)

Novel, salah satunya, mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa.

Menurut dia, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.

Terkait dalil tersebut, MK menyatakan, tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga: Bikin Konten Bak Food Vlogger, Akting Erick Thohir Makan di Kantin Diledek Fedi Nuril: Waduh, Lapak Gue Diambil

Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI