Suara.com - Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, tak mau ambil pusing dengan fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) penetapan anggota dewan. Yani menganggap hal itu merupakan urusan pribadi tiap dewan.
Yani sendiri mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya Anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK. Ia tak menelusuri soal ini karena merasa tak ada kepentingannya dengan posisinya sebagai ketua sementara.
"Ya, saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi saya enggak menanyakan tentang hal itu," ujar Yani kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Yani mengatakan, tak ada aturan yang melarang peminjaman uang ke bank dengan bentuk jaminan apapun termasuk SK dewan. Jika memang SK bisa digadaikan, maka hal itu jadi pilihan masing-masing anggota.
Baca Juga: Jabatan Pj Gubernur Heru Budi Habis 17 Oktober, DPRD DKI Siap Tentukan Nama Baru
"Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank. Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," ucapnya.
Ditanya lebih lanjut apakah akan membuat imbauan agar anggota dewan tak menggadaikan SK, Yani tak menggubris. Ia mengaku hanya akan fokus pada keberlangsungan kegiatan dewan selama memimpin.
"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik. Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD," jelasnya.
"Menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, AKD, dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang,", pungkasnya.