Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya meringkus perampok yang merampas sebuah mobil taksi online dari pengemudinya. Pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30).
Peristiwa perampokan itu sebelumnya menimpa seorang perempuan pengemudi taksi online berinisial BI di Tol Jatiasih, Kota Bekasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Kata dial, pelaku berprofesi sebagai kemananan di salah satu pusat perbelanjaan.
“Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan,” kata Wira, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Dicegat Pakai Celurit, 2 Pelaku Begal Pensiunan TNI di Bekasi Tertangkap, Begini Perannya!
Menurut dia, Ibnu nekat melakukan pencurian lantaran terlilit utang.
“Dia terjerat utang. Sering minjem-minjem, jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas,” kata Wira.
Dalam perkara ini, lanjut Wira, Ibnu tidak langsung menjual mobil hasil curiannya. Ia justru sempat meminta uang tebusan terhadap korban yakni meminta uang tunai Rp 70 juta.
“Iya benar. jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK-nya, ada alamatnya. Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya dikembalikan,” beber Wira.
Wira menjelaskan, dalam aplikasi yang dijalankan oleh korban, calon penumpang dapat memilih calon pengemudinya. Saat itu, pelaku sengaja memilih pengemudi wanita untuk dapat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
“Karena memang dia niatnya untuk jahat, itu dia milih yang perempuan,” kata Wira.
Saat ini, pelaku telah ditahan. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.