ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel

Kamis, 12 September 2024 | 09:37 WIB
ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel
Ilustrasi KPK. (Dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti banyaknya calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari aparat penegak hukum dan sudah dinyatakan lolos seleksi tahap profile assessment.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pihaknya mencatat bahwa dari total 20 nama capim KPK, 45 persen atau sebanyak 9 orang di antaranya berasal dari lembaga penegak hukum.

Lantas, Kurnia mempertanyakan adanya niat Tim Panitia Seleksi (Pansel) agar KPK diisi oleh aparat penegak hukum.

"Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Dia menilai jika Tim Pansel sengaja agar aparat penegak hukum mendapatkan posisi sebagai pimpinan KPK, maka terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 soal kesamaan semua orang di mata hukum.

"Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK," tutur Kurnia.

Selain itu, lanjut dia, dominasi penegak hukum pada proses seleksi ini bisa mengundang persepsi adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel.

"Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, dia menyebut hal ini menunjukkan bahwa Pansel tidak memahami kelembagaan KPK.

Baca Juga: ICW Masih Temukan Figur Bermasalah Di Daftar Capim KPK Yang Lolos Tahap Profile Assessment

"Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK," tegas Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI