Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) akan memperkarakan secara hukum terhadap pihak yang diduga menjebak lima kader partai untuk menggugat SK Kemenkumham soal kepengurusan partai periode 2024-2024.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan, jika pihaknya sudah menerima kronologi secara utuh soal gugatan kader ke PTUN. Ternyata para kader itu mengaku telah dijebak oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.
"Atas kejujuran oleh kader kami, tentunya kami akan memberikan pendampingan hukum, karena setelah mendengar kronologis secara utuh, kita akan melakukan upaya hukum terhadap oknum pengacara yang bernama saudara Anggiat dan pengacara yang lainnya," kata Ronny.
Ia mengatakan, para oknum pengacara itu diduga sengaja menjebak para kader dengan menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani di atas materai untuk dijadikan surat kuasa melayangkan gugatan.
Menurutnya, oknum pengacara itu telah melakukan penipuan dengan memberikan keterangan palsu. Terlebih mengimingi kader untuk mau tanda tangan atas nama demokrasi.
"Kita akan melakukan upaya hukum karena kami melihat bahwa di sini Saudara Anggiat dalam hal ini meminta tanda tangan dengan tidak menjelaskan," katanya.
"Kami menduga ada memberikan keterangan palsu, Karena disampaikan bahwa tanda tangan tersebut dalam rangka untuk mendukung tim gubernur ataupun mendukung demokrasi, kalau teman-teman melihat kan kemarin sempat ada demo-demo kan, terkait dengan isu demokrasi, jadi menurut kami disinilah berita bohong tersebut," sambungnya.
Kendati begitu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan menggodok wacana untuk memperkarakan secara hukum oknum pengacara yang menipu para kader partainya tersebut.
"Nanti kita akan kaji dan kita akan melakukan upaya hukum," katanya.
Baca Juga: Diajak Gabung? PKB Bongkar Motif Prabowo Temui Megawati, Begini Katanya!
"Betul, ini adalah upaya-upaya yang dilakukan yang manipulatif, memanfaatkan orang yang tidak mengerti hukum sehingga coba mengganggu Kedaulatan PDI Perjuangan melalui gugatan-gugatan dan kami sekali lagi, kami memperingati para pihak jangan coba-coba ganggu PDI Perjuangan," pungkasnya.
Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak
Sebelumnya, lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu terkait dengan adanya gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN.
Kelima kader, diwakili Juru Bicaranya Jairi, akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia usai buat heboh dengan adanya gugatan.
Jairi yang didampingi empat rekannya yakni Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari menjelaskan kronologi dibalik adanya gugatan ke PTUN. Ia mengaku dijebak awalnya hanya diberikan kerta kosong diminta tanda tangan di atas materai.
Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi.
“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” imbuhnya.
Ia mengaku, bersama keempat temannya, bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.
Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi dan kawan-kawannya bersedia memberi dukungan. Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja. Mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.
“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya otu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu,” sambungnya.
“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” tegasnya.
Karena itu, Jairi dan keempat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujarnya.
“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” imbuhnya.