Pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP. Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam. (Antara)
Dalih Lapor Polisi Bikin Pelaku Jera, Penyebar Fitnah Aaliyah Massaid Bunting di Luar Nikah Masih Berkeliaran
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 12 September 2024 | 06:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Muncul di Acara Ulang Tahun Aaliyah Massaid, Azizah Salsha Jadi Perbincangan
09 Maret 2025 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI