Suara.com - Walau kasusnya sedang diusut oleh kepolisian, sejumlah pemilik akun yang diduga telah menyebaran fitnah istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid bunting di luar nikah masih berkeliaran. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi.
"Saat ini sudah kami periksa lima saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Ade Safri mengaku sejauh ini polisi masih menelusuri pemilik akun media sosial Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama @infomedia3180 yang melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan hamil di luar nikah Aaliyah.
"(Penyebar fitnah Aaliyah hamil di luar nikah) masih ditelusuri," ujarnya.
Bikin Jera Penyebar Fitnah
Aaliyah sebelumnya sempat mengungkap alasan melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.
"Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya," kata Aaliyah.
Dia juga menyebutkan berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI
Sangun mengatakan sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024, istri Thariq Halilintar itu sedang haid.
Pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP. Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam. (Antara)