Perludem: Permudah Syarat Calon Independen, Batasi Pencalonan Ulang

Rabu, 11 September 2024 | 19:25 WIB
Perludem: Permudah Syarat Calon Independen, Batasi Pencalonan Ulang
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengusulkan agar DPR RI menambahkan aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah, agar tidak bisa mengikuti pilkada ulang di tahun berikutnya.

"Tambahkan satu ketentuan saja untuk menegaskan bahwa jika kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi di Pilkada 2025," kata Usep dikutip Rabu (11/9/2024).

Usep mencontohkan pemilihan kepala desa, di mana jika hanya ada satu calon, masyarakat diberi pilihan untuk tidak memilih dengan menggunakan simbol seperti lidi yang dimasukkan ke dalam bambu. Jika simbol "kosong" tersebut menang, calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya.

"Jika bungbung kosong menang, calon kepala desa yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan selanjutnya," jelas dia.

Baca Juga: Ogah Dipanggil 'Bang' di Pilkada Jakarta, Pramono Sindir Ridwan Kamil?

Contoh serupa terjadi di Kota Makassar, di mana calon tunggal yang kalah kembali maju dalam pilkada ulang dan kalah lagi.

"Jika sudah terbukti kalah, mengapa harus ikut lagi?" kata Usep.

Usep juga menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya bagi calon independen, dengan mengurangi persentase jumlah dukungan yang dibutuhkan.

"Lebih baik kembali ke metode sampling, bukan sensus," pungkasnya.

Pada rapat sebelumnya, Selasa (10/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Baca Juga: Jubir Beberkan Alasan Program Perumahan Vertikal 'Pede' Bisa Diwujudkan RIDO di Jakarta

"Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dan calon tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025, sesuai dengan Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait Peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja mendatang.

"Kita lanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September," kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI