DPRD Jakarta Pastikan Heru Budi Boleh Diusulkan Lagi Jadi Pj Gubernur, Ini Aturannya

Rabu, 11 September 2024 | 18:03 WIB
DPRD Jakarta Pastikan Heru Budi Boleh Diusulkan Lagi Jadi Pj Gubernur, Ini Aturannya
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua sementara DPRD DKI, Achmad Yani, memastikan Heru Budi Hartono bisa kembali diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Meskipun, Heru sudah pernah diperpanjang satu kali masa kepemimpinannya.

Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Setelah dua tahun, presiden bakal memilih dan melantik Pj Gubernur baru. Mekanismenya melalui usulan dari DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Dana BUMD Hanya untuk Uji Coba, Heru Budi Pastikan Anggaran Makan Siang Gratis dari Pemerintah Pusat

Namun, aturan itu tak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 yang sudah pernah menjabat kembali diusulkan oleh DPRD maupun Kemendagri. Keputusan akhirnya tetap menjadi hak prerogatif presiden.

"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi PJ Gubernur bisa mencalonkan (dipilih) lagi," ujar Yani di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/9/2024).

DPRD DKI saat ini sedang menunggu tiap partai politik di Parlemen Kebon Sirih untuk mengusulkan maksimal tiga nama kandidat Pj Gubernur. Nantinya, dari seluruh nama yang ada, akan dipilih tiga nama untuk disampaikan ke Kemendagri.

"Ya nanti dari, karena Kemendagri akan meminta hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa," jelasnya.

"Nah nanti siapa yang memang dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan dukungan dari masing-masing fraksi itu. Nah siapa yang dari calon pj gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Jokowi Berkantor di IKN Mulai Besok Tapi Kasetpres Tetap di Jakarta, Mengapa?

Kemudian, ASN yang diusulkan tidak harus berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saja. ASN dari kementerian atau lembaga yang berstatus eselon 1 boleh diusulkan.

"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk pj gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI