Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta

Rabu, 11 September 2024 | 16:37 WIB
Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Rp3,5 Miliar di Jakarta
KPK sita rumah senilai Rp3,5 miliar terkait kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. (Foto: Biro Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). 

"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," tambah dia. 

Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan lebih rinci perihal lokasi dari rumah di sita, termasuk penggunaan dan pemilik rumah tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. 

Baca Juga: Ngaku Sudah Usut Pemilik Akun Fufufafa, Menkominfo Budi Arie: Bukan Punya Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI