Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

Rabu, 11 September 2024 | 15:52 WIB
Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?
Video Amien Rais yang akhirnya ditanggapi oleh Mahfud MD di akun X pribadinya. (Tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengoreksi pernyataan Amien Rais dalam video yang turut dibagikan lewat akun X pribadinya, Rabu (11/9/2024). Lewat cuitannya itu, Mahfud menepis ucapan eks Ketua MPR itu yang menyinggung soal Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Dilihat Suara.com dalam potongan video yang dibagikan Mahfud MD, Amien Rais sempat menuding jika Jokowi merupakan pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI). Tudingan Amien Rais itu ke Jokowi karena adanya permintaaan maaf dari pemerintah kepada orang-orang yang terlibat kaum kiri yang tertuang dalam Keppres 17/2022.

"Nah jadi Jokowi bukan kader PKI, itu saya iyakan. Dia bukan kader PKI, saya setuju. Tapi Si Mulyono ini Jokowi jelas pencinta PKI," ujar Amin Rais dalam video.

"Lihat saja Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang berisi permintaan maaf pada PKI. Oleh karena itu, kita semua harus mengawasi kegiatan dan kelakuan Mulyoni sekeluarga. Jangan sampai mereka merusak masa depan bangsa," lanjutnya.

Terkait hal itu, Mahfud MD pun langsung mengoreksi ucapan Amien Rais sebagaimana dalam video yang dibagikan ulang olehnya di X.

Menanggapi ucapan Amien Rais, Mahfud MD pun menepis jika ada permintaan maaf dari Jokowi kepada PKI yang tertuang dalam Keppres No 17 Tahun 2022. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meluruskan isi keppres tersebut.

Cuitan Mahfud MD mengoreksi ucapan Amien Rais soal Keppres No 17 Tahun 2022. (tangkapan layar/ist)
Cuitan Mahfud MD mengoreksi ucapan Amien Rais soal Keppres No 17 Tahun 2022. (tangkapan layar/ist)

"Ada koreksi untuk Pak Amien Rais. Yang Bapak katakan bahwa Kepres No. 17 Thn 2022 berisi permintaan maaf Presiden Jokowi kpd PKI itu TIDAK BENAR. Kepres itu hanya berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. Presiden hrs mengakui karena itu adalah keputusan Komnas HAM," tulis Mahfud MD mengklarifikasi ucapan Amien Rais.

Mahfud MD juga menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintahan, hanya Komnas HAM yang bisa menentukan soal indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat dan bukan ditentukan oleh Presiden.

"Berdasarkan Tap MPR dan UU yang dibuat ketika Bpk masih memimpin MPR, yg berwenang menentukan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu adl Komnas HAM. Presiden tdk boleh tidak mengakui. Dan atas langkah Presiden dgn Kepres No. 17/2022 Dewan HAM PBB scr resmi memberi apreasiasi kpd Indonesia," cuitnya.

Baca Juga: Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!

Lebih lanjut, Mahfud menyebut memang ada usulan soal permintaaan maaf kepada PKI oleh pemerintah. Namun, usulan itu ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI