Cek Fakta: Prabowo Perintahkan Polisi Seret Gibran ke Penjara terkait Dugaan Penghinaan

Bella Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 15:04 WIB
Cek Fakta: Prabowo Perintahkan Polisi Seret Gibran ke Penjara terkait Dugaan Penghinaan
Arsip - Gibran memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). [ANTARA/Aris Wasita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan video yang beredar di YouTube melalui channel Infotama News mengklaim bahwa Prabowo Subianto telah memerintahkan oknum polisi untuk menangkap Gibran Rakabuming Raka karena dugaan penghinaan.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"MEM4LUKAN!! GIBR4N TERBUKTI HIN42 PR4BOWO HINGGA KATAI ANAKNYA, WAPRES KOK GINI ~ BREAKING NEWS

BREAKING NEWS
SELURUH DUNIA MENYAKSIKAN
PRABOWO PERINTAHKAN OKNUM POLISI, SERET GIBRAN KE PENJARA?"

Baca Juga: Misteri Akun Fufufafa Terungkap? Menkominfo: Bukan Milik Gibran!

Namun begitu, setelah diteliti, klaim tersebut terbukti tidak berdasar.

Video yang diunggah pada 5 September 2024 ini menampilkan narasi yang mengklaim Prabowo mengarahkan penahanan terhadap Gibran. Namun, pemeriksaan terhadap isi video menunjukkan bahwa video tersebut hanya memuat cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak saling terkait.

Narasi dalam video tersebut mencakup potongan berita mengenai netizen yang menemukan akun Kaskus dengan nama pengguna "fufufafa" yang diduga milik Gibran.

Berita ini merujuk pada artikel dari gelora.com mengenai tren di media sosial X. Selain itu, narasi juga mencakup artikel dari gelora.co tentang komentar Rocky Gerung mengenai kemungkinan pesaing Gibran di Pilkada 2024.

Dengan demikian, informasi dalam video tersebut, yang mengklaim adanya perintah penahanan oleh Prabowo, merupakan konten yang dimanipulasi.

Baca Juga: Gibran Bantah Jadi Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Aksi Paksa Copot Masker Paspampres Kembali Viral: Ini Bukan Asli?

Video ini menampilkan gambar dan narasi yang menyesatkan untuk tujuan tertentu, tanpa bukti konkret yang mendukung klaim yang disampaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI