Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) berencana mengusulkan dua nama untuk diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dua nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Pj Gubernur saat ini Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD DKI dari PDI-Perjuangan, Chica Koeswoyo usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI yang membahas soal nama-nama kandidat Pj Gubernur DKI. Rapat ini digelar karena masa jabatan Heru bakal berakhir 17 Oktober mendatang.
"Iya, kami juga (mengajukan Heru sebagai Pj Gubernur). Satu lagi Sekda, pak Joko," ujar Chica di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/9/2024).
Chica mengatakan dalam rapat internal PDIP DKI, Heru kembali diajukan karena dianggap melanjutkan kepemimpinannya. Sebab, masa jabatan Pj Gubernur nanti hanya sekitar empat bulan saja.
Baca Juga: Senang Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia 0-0, Jokowi Puji-puji Maarten Paes, Apa Katanya?
"Kalau pak Heru ya ini kan tinggal berapa bulan lagi, yasudah diteruskan saja. Jadi lebih efisien gitu. Lebih terukur gitu," ucapnya.
Apalagi, nantinya Jakarta juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 27 November mendatang. Diharapkan kepala daerah merupakan sosok yang sudah memahami berjalannya roda pemerintahan.
"Heru ya tahu pergerakannya seperti apa. Nah untuk mengawal pilkada ini kan juga dibutuhkan orang yang memang sudah mumpuni untuk itu," ucapnya.
Kendati demikian, Chica tak menutup kemungkinan pihaknya akan membahas nama yang akan diusulkan di internal PDIP. Sebab, tiap partai berhak mengusulkan maksimal tiga nama.
"Belum tahu, nanti akan dirapatkan lagi di fraksi. Setahu saya yang kemarin mengikuti nama di fraksi bahwa dua nama itu yang keluar," pungkasnya.
Setelah tiap fraksi mengusulkan tiga nama, DPRD DKI melakukan pembahasan untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Syarat nama yang diajukan harus Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu.
Sementara, Kemendagri juga berhak mengusulkan tiga nama lain atau sama dengan yang direkomendasikan DPRD. Dari seluruh nama yang diusulkan oleh DPRD dan Kemendagri, Presiden berhak menentukan dan melantik Pj Gubernur terpilih.